KEMBALI KE ARTIKEL
02 Oktober 2023 UMUM
Mengenal PERADI: Wadah Tunggal Organisasi Advokat Indonesia
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi profesi advokat Indonesia yang didirikan pada tanggal 21 Desember 2004. Pendirian PERADI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebagai wadah tunggal, PERADI memiliki kewenangan untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, melakukan pengangkatan advokat, serta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kode etik profesi.
BAGIKAN:
TANYA TENTANG ARTIKEL INI Butuh Bantuan Hukum?
Jika Anda memiliki permasalahan hukum yang serupa dengan artikel ini, jangan ragu untuk berkonsultasi.
KONSULTASI GRATIS