Anda Tidak Sendiri

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya masalah keluarga, tetapi merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004. Kami hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi Anda dan anak-anak Anda.

Layanan kami mencakup pendampingan pelaporan ke pihak kepolisian, pengajuan permohonan perlindungan ke pengadilan, hingga proses hukum pidana terhadap pelaku.

Langkah yang Kami Ambil:

  • Konsultasi Rahasia & Aman
  • Pendampingan Laporan Polisi (LP)
  • Pengawalan Proses Visum
  • Permohonan Perintah Perlindungan
  • Pendampingan Sidang Pidana
  • Mediasi (Jika Memungkinkan & Diinginkan)

Bantuan Darurat

Jika Anda berada dalam situasi berbahaya, segera hubungi kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda.

KONSULTASI RAHASIA
Konsultasi Gratis Sekarang